Sabtu, 10 Mei 2014

Kesinambungan Rehabilitasi Dalam Penanganan Pengguna Narkoba

Televisi Republik Indonesia (TVRI) bekera sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setiap hari senin pukul 20.00 – 20.30 WIB memiliki program “Mencegah dan Menyelamatkan Pengguna Narkoba ~Lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Ini adalah kali pertama saya menonton tayangan tersebut, saya mengetahui informasi tayangan ini dari salah seorang teman yang nulis status di facebook tentang adanya tayangan ini di TVRI (Televisi Republik Indonesia). Jumlah pengguna narkoba pada tahun 2012 menurut data UNODC mencapai sekitar 210 juta orang dan sekitar 200.000 orang meninggal setiap tahun karena narkoba. Pada tahun 2014 sekarang ini disebut sebagai tahun penyelamatan narkoba. Badan Narkotika Nasional adalah lembaga pemerintah non kementrian yang bertugas dibidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN Sekarang mempunyai visi yang harus dicapai pada tahun 2015 yaitu sebagai tahun bebas narkoba. Tahun penyelamatan narkoba tersebut yaitu dengan mensosialisasikan undang-undang No 35 Tahun 2009 bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

Tayangan ini merupakan salah wujud nyata yang dilakukan oleh pemerintah untuk kampanye indonesia bebas narkoba melalui memberikan tayangan televisi yang informatif dan bersifat edukatif untuk masyarakat. Senin 5 Mei 2014, mengangkat tema “Kesinambungan Rehabilitasi Dalam Penanganan Pengguna Narkoba” dengan menghadirkan narasumber yaitu ibu menteri kesehatan, Dr.Andi Nafsiah W.Mboi,SpA,MPH, yang akan memaparkan bentuk rehabilitasi pada pecandu narkoba dilihat dari kacamata medis. Acara ini dipandu oleh Anya Dwinof sebagai presenter. “Hidup didunia itu singkat, nikmati indahnya hidup tanpa narkota” itulah kata pertama yang diucapkan oleh presenter saat membuka acara tersebut, seperti telah diketahui bersama banyak sekali akibat dari penyalahgunaan narkoba, udah jelas badan sakit bahkan masa depan pun suram.
Foto: Talk Show Anya Dwinof (kanan) dengan Ibu Nafsiah (kiri)

Ibu Nafsiah menuturkan bahwa pengguna narkoba tidak dihukum penjara melainkan dengan rehabilitasi hal ini dikarenakan pada 11 Maret 2014 diadakan penandatanganan perjanjian atau yang disebut dengan memorandum of Understanding(MoU) bersama 7 lembaga hukum yaitu menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri sosial, jaksa agung, kepala badan narkotika nasional, menteri kesehatan, mahkamah agung dan badan reserse dan kriminal mabes polri. Menurut undang-undang narkotika No 35 tahun 2009 pecandu narkoba adalah korban yang keadaannya sakit, oleh karena itu harus ditolong dengan diberikan pengobatan melalui jalan rehabilitasi.
“Rehabilitasi adalah proses pemulihan kembali pecandu narkoba yang bertujuan untuk mengurangi pengguna narkoba sehingga pecandu narkoba masih punya kesempatan untuk mengubah hidup bebas narkoba. Tahap pertama rehabilitasi ialah proses assessment dengan mengisi formulir assessment dan akan dilakukan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikologis yang dapat menentukan waktu lamanya masa rehabilitasi. Rehabilitasi narkoba bisa dilakukan dengan menjalani rawat inap atau rawat jalan tergantung dari tingkatan pecandu. Tingkatan pecandu terbagi kedalam pecandu berat, pecandu menengah dan pecandu ringan, oleh karena itu memerlukan rehabilitasi yang berbeda-beda”, penjelasan Ibu Nafsiah kepada Anya Dwinof dalam sesi diskusi.

Rehabilitasi seperti apa yang dilakukan untuk para pecandu narkoba...? tanya Anya Dwinof kepada Ibu Nafsiah. “Rehabilitasi dibedakan dua macam, yaitu rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medik yaitu pengobatan yang dilakukan oleh pecandu narkoba secara terpadu yang dilaksanakan di Rumah sakit yang ditunjuk. Rehabilitasi sosial adalah pengobatan pecandu narkoba yang dilakukan secara terpatu di lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah secara fisik, mental supaya dapat kembali melaksanakan kehidupan sosialnya” jawab Ibu Nafsiah.

“Pecandu dan keluarga pecandu harus melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) supaya mendapatkan pengobatan pada si korban. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 55 yang menyebutkan bahwa kewajiban wajib lapor diri bagi pecandu pada pusat kesehatan masyarahat, rumah sakit, lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Pelaksanaan wajib lapor diri pecandu narkotika tertulis pada peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor “kata Ibu Nafsiah yang menjelaskan secara lebih rinci, “selain itu Institusi Wajib Lapor (IPWL) merupakan instansi pemerintah yang menjadi institusi penerima wajib lapor dalam upaya menerima dan merujuk pasien para pecandu narkoba untuk memenuhi kewajibannya wajib lapor dengan tujuan supaya pecandu mendapatkan haknya direhabilitasi. IPWL ini terdiri dari dokter tenaga kesehatan, dokter kejiwaan dan dokter kesehatan khusu yang dilatih dalam bidang adiksi napza khusunya telah mebikuti pelatihan assesment dan penyunan terapi. Waktu pelayanan IPWL di rumah sakit biasanya buka setiap hari kerja dengan jam yang telah ditentukan oleh masing-masing rumah sakit sedangkan untuk puskesmas biasanya buka 2 kali dalam seminggu pada hari keja. Saat ini di Indonesia terdapat 151 IPWL yang tersebar di seluruh Indonesia bertempat di puskesmas, rumah sakit umum, rumah sakit ketergantungan Obat (RSKO) dan laboratorium badan narkotika Nasional”.

Sela-sela talk show berlangsung diiringi acara musik yang dibawakan suatu grup band. Ada yang menarik dari lagu yang dinyanyikan oleh grup band tersebut yaitu dari liriknya yang menyebutkan tentang bahaya dan pencegahan narkoba. Jadi informasi bahaya dan pencegahan narkoba ini disampaikan dalam bentuk lirik lagu yang dinyanyikannya. Grup band ini tampil menyanyi saat menjelang break iklan. Talk show ini pun dapat diikuti oleh penonton di rumah dengan cara menelpon interaktif, dan ada dua penelepon dari penonton dari rumah yang akan berinteraksi langsung dengan Ibu Nafsiah.

Penelpon 1, mengatasnamakan kakek gaul dari batam
Beliau menyampaikan usulan kepada ibu Nafsiah, sekarang ini bukan hanya penanganan tapi penahanan untuk pengedar dan produsen narkoba supaya dihukum seberat-beratnya, dimasukan ke Nusa Kambangan saja supaya ada efek jera karena dikucilkan ditempat jauh.

Penelpon 2, Ibu Syarifah dari Pontianak
Beliau Menyampaikan persetujuan dengan undang-undang No 35 tahun 2009 bahwa pengguna narkoba lebih baik di rehabilitasi. Selain itu Ibu Syarifah menyampaikan pendapatnya bahwa pengedar harus dihukum mati dan tidak perlu ada pengurangan hukuman seperti yang telah terjadi pada kasus-kasurs pengedaran narkoba pada beberapa waktu yang lalu.

Ibu Nafsiah memaparkan menurut kacamata kesehatan bahwa “pecandu adalah orang sakit, dapat diitangani dengan detok, mampu mengatasi sakau dengan memperkuat mental dan dilanjutkan program aktivitas lain dan harus ada kesinambungan dalam pengobatan. Mencegah dan menyelamatkan pengguna narkoba berarti para pengguna disembuhkan dan calon pengguna dijauhkan dari narkoba, calon supplay dan pengedarnya dihukum seberat-beratnya. Pemerintah harus kerja sama dengan semua elemen masyarakat dan individu keluarga yang memegang peranan penting untuk melakukan pencegahan narkoba supaya dipahami oleh seluruh masyarakat”.

“Pencegahan narkoba terbagi dalam pencegahan primer dan pencegahan sekunder. Pencegahan primer yaitu upaya pencegahan sedini mungkin supaya tidak sampai tergoda. Pecandu narkoba biasanya berawal dari merokok, karena merokok merupakan pintu masuk untuk zat adiktif yang lebih berat kemudian minuman keras. Langkah pencegahan dini dapat dimulai dari lingkungan sekolah, Guru adalah yang sangat berpengaruh pada murid-muridnya oleh karena itu guru dapat memberikan edukasi pada murid-muridnya tentang bahaya penggunaan narkoba. Sekolah dapat mengadakan ekstrakulikuler setelah pulang sekolah seperti Palang Merah Remaja (PMR) dan pramuka supaya adanya kegiatan positif yang bisa dilakukan murid-murid ketika selesai jam belajar. Pencegahan sekunder yaitu upaya pencegahan pada yang telah memulai atau menjalani penyalahgunaan narkoba supaya disadarkan agar tidak berkembang menjadi adiksi, menjalani terapi dan rehabilitasi. Hal yang bisa dilakukan yaitu dengan menjalankan pola hidup sehat dan mengubah gaya hidup supaya bisa terlepas dari narkoba dan pulih kembali”, kata Ibu Nafsiah saat Anya Dwinof bertanya tentang pencegahan penyalagunaan narkoba.

Menurut saya talk show seperti ini sebaiknya lebih sering waktu tayangnya supaya lebih banyak yang menonton karena semakin sering tayang berarti akan semakin banyak informasi yang disampaikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya kepada semua lapisan masyarakat. Selain itu grup band yang menyanyikan lirik lagu bahaya penyalahgunaan narkoba sebaiknya jangan hanya pada saat acara ini namun dinyanyikan talk show ini saja karena saat ini jarang ada grup band yang menyanyikan lagu dengan lirik bahaya penyalahgunaan narkoba. Sebagai informasi tambahan BNN juga bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) mengupas tuntas tentang bahaya narkoba dan pencegahannya setiap rabu pukul 16.00-17.00 WIB di pro 4 pendidikan dan kebudayaan 92,8 FM.


Salam
Iaalginat

2 komentar:

  1. semoga masalah narkoba2 seperti ini bisa diatasi ya, mak. ngeri kalo sampai berkembang.

    BalasHapus
  2. Postingan penuh manfaat... akh, jadi kangen dengan TVRI, media yang ademm! :)

    BalasHapus