Foto: Talk Show Anya Dwinof (kanan) dengan Ibu Nafsiah (kiri)
Ibu
Nafsiah menuturkan bahwa pengguna narkoba tidak dihukum penjara
melainkan dengan rehabilitasi hal ini dikarenakan pada 11 Maret 2014
diadakan penandatanganan perjanjian atau yang disebut dengan
memorandum of Understanding(MoU) bersama 7 lembaga hukum yaitu
menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri sosial, jaksa agung,
kepala badan narkotika nasional, menteri kesehatan, mahkamah agung
dan badan reserse dan kriminal mabes polri. Menurut undang-undang
narkotika No 35 tahun 2009 pecandu narkoba adalah korban yang
keadaannya sakit, oleh karena itu harus ditolong dengan diberikan
pengobatan melalui jalan rehabilitasi.
“Rehabilitasi
adalah proses pemulihan kembali pecandu narkoba yang bertujuan
untuk mengurangi pengguna narkoba sehingga pecandu narkoba masih
punya kesempatan untuk mengubah hidup bebas narkoba. Tahap pertama
rehabilitasi ialah proses assessment dengan mengisi formulir
assessment dan akan dilakukan
analisis hukum, analisis medis dan analisis psikologis yang dapat
menentukan waktu lamanya masa rehabilitasi. Rehabilitasi narkoba bisa
dilakukan dengan menjalani rawat inap atau rawat jalan tergantung
dari tingkatan pecandu. Tingkatan pecandu terbagi kedalam pecandu
berat, pecandu menengah dan pecandu ringan, oleh karena itu
memerlukan rehabilitasi yang berbeda-beda”, penjelasan Ibu Nafsiah
kepada Anya Dwinof dalam sesi diskusi.
Rehabilitasi
seperti apa yang dilakukan untuk para pecandu narkoba...? tanya Anya
Dwinof kepada Ibu Nafsiah. “Rehabilitasi
dibedakan dua macam, yaitu rehabilitasi medik dan rehabilitasi
sosial. Rehabilitasi medik yaitu pengobatan yang dilakukan
oleh pecandu narkoba secara terpadu yang dilaksanakan di Rumah sakit
yang ditunjuk. Rehabilitasi sosial adalah pengobatan pecandu narkoba
yang dilakukan secara terpatu di lembaga rehabilitasi sosial yang
ditunjuk oleh pemerintah secara fisik, mental supaya dapat kembali
melaksanakan kehidupan sosialnya” jawab Ibu Nafsiah.
“Pecandu
dan keluarga pecandu harus melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib
Lapor (IPWL) supaya mendapatkan pengobatan pada si korban. Hal ini
tertuang dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
khususnya pasal 55 yang menyebutkan bahwa kewajiban wajib lapor diri
bagi pecandu pada pusat kesehatan masyarahat, rumah sakit, lembaga
rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
pemerintah. Pelaksanaan wajib lapor diri pecandu narkotika tertulis
pada peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan
wajib lapor “kata Ibu Nafsiah yang menjelaskan secara lebih rinci,
“selain itu Institusi Wajib Lapor (IPWL) merupakan instansi
pemerintah yang menjadi institusi penerima wajib lapor dalam upaya
menerima dan merujuk pasien para pecandu narkoba untuk memenuhi
kewajibannya wajib lapor dengan tujuan supaya pecandu mendapatkan
haknya direhabilitasi. IPWL ini terdiri dari dokter tenaga
kesehatan, dokter kejiwaan dan dokter kesehatan khusu yang dilatih
dalam bidang adiksi napza khusunya telah mebikuti pelatihan assesment
dan penyunan terapi. Waktu pelayanan IPWL di rumah sakit biasanya
buka setiap hari kerja dengan jam yang telah ditentukan oleh
masing-masing rumah sakit sedangkan untuk puskesmas biasanya buka 2
kali dalam seminggu pada hari keja. Saat ini di
Indonesia terdapat 151 IPWL yang tersebar di seluruh Indonesia
bertempat di puskesmas, rumah sakit umum, rumah sakit ketergantungan
Obat (RSKO) dan laboratorium badan narkotika Nasional”.
Sela-sela talk show
berlangsung diiringi acara musik yang dibawakan suatu grup band.
Ada yang menarik dari lagu yang
dinyanyikan oleh grup band tersebut yaitu dari liriknya yang
menyebutkan tentang bahaya dan pencegahan narkoba. Jadi informasi
bahaya dan pencegahan narkoba ini disampaikan dalam bentuk lirik lagu
yang dinyanyikannya. Grup band ini tampil menyanyi saat menjelang
break iklan. Talk show ini pun dapat diikuti oleh
penonton di rumah dengan cara menelpon interaktif, dan ada dua
penelepon dari penonton dari rumah yang akan berinteraksi langsung
dengan Ibu Nafsiah.
Penelpon 1,
mengatasnamakan kakek gaul dari batam
Beliau menyampaikan
usulan kepada ibu Nafsiah, sekarang ini bukan
hanya penanganan tapi penahanan untuk pengedar dan produsen narkoba
supaya dihukum seberat-beratnya, dimasukan ke Nusa Kambangan saja
supaya ada efek jera karena dikucilkan ditempat jauh.
Penelpon
2, Ibu Syarifah dari Pontianak
Beliau
Menyampaikan persetujuan dengan undang-undang No 35 tahun 2009 bahwa
pengguna narkoba lebih baik di rehabilitasi. Selain itu Ibu Syarifah
menyampaikan pendapatnya bahwa pengedar harus dihukum mati dan tidak
perlu ada pengurangan hukuman seperti yang telah terjadi pada
kasus-kasurs pengedaran narkoba pada beberapa waktu yang lalu.
Ibu
Nafsiah memaparkan menurut kacamata kesehatan bahwa “pecandu adalah
orang sakit, dapat diitangani dengan detok, mampu mengatasi sakau
dengan memperkuat mental dan dilanjutkan program aktivitas lain dan
harus ada kesinambungan dalam pengobatan. Mencegah dan menyelamatkan
pengguna narkoba berarti para pengguna disembuhkan dan calon pengguna
dijauhkan dari narkoba, calon supplay dan pengedarnya dihukum
seberat-beratnya. Pemerintah harus kerja sama dengan semua elemen
masyarakat dan individu keluarga yang memegang peranan penting untuk
melakukan pencegahan narkoba supaya dipahami oleh seluruh
masyarakat”.
“Pencegahan
narkoba terbagi dalam pencegahan primer dan pencegahan sekunder.
Pencegahan primer yaitu upaya pencegahan sedini mungkin supaya tidak
sampai tergoda. Pecandu narkoba biasanya berawal dari merokok, karena
merokok merupakan pintu masuk untuk zat adiktif yang lebih berat
kemudian minuman keras. Langkah pencegahan dini dapat dimulai dari
lingkungan sekolah, Guru adalah yang sangat berpengaruh pada
murid-muridnya oleh karena itu guru dapat memberikan edukasi pada
murid-muridnya tentang bahaya penggunaan narkoba. Sekolah dapat
mengadakan ekstrakulikuler setelah pulang sekolah seperti Palang
Merah Remaja (PMR) dan pramuka supaya adanya kegiatan positif yang
bisa dilakukan murid-murid ketika selesai jam belajar. Pencegahan
sekunder yaitu upaya pencegahan pada yang telah memulai atau
menjalani penyalahgunaan narkoba supaya disadarkan agar tidak
berkembang menjadi adiksi, menjalani terapi dan rehabilitasi. Hal
yang bisa dilakukan yaitu dengan menjalankan pola hidup sehat dan
mengubah gaya hidup supaya bisa terlepas dari narkoba dan pulih
kembali”, kata Ibu Nafsiah saat Anya Dwinof bertanya tentang
pencegahan penyalagunaan narkoba.
Menurut saya talk show
seperti ini sebaiknya lebih sering waktu tayangnya supaya lebih
banyak yang menonton karena semakin sering tayang berarti akan
semakin banyak informasi yang disampaikan tentang bahaya
penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya kepada semua lapisan
masyarakat. Selain itu grup band yang menyanyikan lirik lagu bahaya
penyalahgunaan narkoba sebaiknya jangan hanya pada saat acara ini
namun dinyanyikan talk show ini saja karena saat ini jarang
ada grup band yang menyanyikan lagu dengan lirik bahaya
penyalahgunaan narkoba. Sebagai informasi tambahan BNN juga bekerja
sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) mengupas tuntas tentang
bahaya narkoba dan pencegahannya setiap rabu pukul 16.00-17.00 WIB di
pro 4 pendidikan dan kebudayaan 92,8 FM.
Salam
Iaalginat
|
semoga masalah narkoba2 seperti ini bisa diatasi ya, mak. ngeri kalo sampai berkembang.
BalasHapusPostingan penuh manfaat... akh, jadi kangen dengan TVRI, media yang ademm! :)
BalasHapus